RUU PA: menurut hukum, semua punya..

Eksistensi peradilan agama perwujudan dari uu no. 14 th 1970 menimbulkan silang pendapat para pakar hukum. RUU PA nanti, umat islam bebas memilih pengalan yang disukai, pengadilan agama atau umum.

Sabtu, 12 Agustus 1989

Eksistensi Peradilan Agama, yang merupakan perwujudan UU Nomor 14 Tahun 1970, menimbulkan silang pendapat diantara para pakar hukum (TEMPO, 8 Juli 1989, Hukum). Maka, timbullah pendapat bahwa sebaiknya dibentuk satu jenis pengadilan yang didalamnya dijalankan fungsi palaksanaan empat jenis peradilan sebagai perwujudan UU Nomor 14 Tahun 1970. Bila jenis pengadilan ini terbentuk, maka hakim yarig diangkat ditunjuk perlu menghayat...

Berita Lainnya