Masih ada dasar hukumnya

Upacara jumenengan sri sultan hamengkubuwono x dan kirab keliling keraton merupakan hal yang wajar. sejumlah pejabat turut menyaksikan & tak bertentangan dengan pemerintah karena dijamin UUD 1945.

Sabtu, 15 April 1989

Saya ingin mengemontari tulisan Saudara Bambang Rahardjo M. (TEMPO, 1 April 1989) tenang jumenengan Sultan Hamengkubuwono X. Pemberian gelar Sultan oleh kerabat Keraton Yogyakarta, baru-baru ini, didasarkan pada penetapan HB IX semasa Mangkubumi berusia 36. Mangkubumi ditetapkan bergelar G.K.P.H. Ini langkah pertama (petunjuk) bahwa ia dicalonkan untuk menjadi putra mahkota. Julukan (gelar tambahan) Kalipatullah Panatagama har...

Berita Lainnya