Listrik, pajak, dan stabilitas

Masalah ketenagakerjaan dan utang luar negeri membuat prihatin pemerintah. perbedaan perspektif dalam melihat "jasa-jasa publik" dan pajak dari pemerintah & masyarakat perlu menjadi bahan renungan.

Sabtu, 13 Mei 1989

TAK ayal lagi, kenaikan tarif listrik sebesar 25% bukanlah keputusan pemerintah yang populer. Sebelumnya, penerimaan pajak yang ditargetkan naik dari 11,6 trilyun menjadi 14, trilyun rupiah telah membuat masyarakat bohwat. Lebih-lebih karena enforcement hendak dihubung-hubungkan dengan jasa-jasa publik seperti telepon. Berbicara tentang listrik dan pajak pada dasarnya sama dengan berbicara tentang hubungan pemerintah dengan mas...

Berita Lainnya