Korupsi: tak perlu uu anti korupsi, kuhp cukup

Pasal korupsi digunakan untuk vonis pencuri kayu ternyata hukumannya percobaan, jauh lebih ringan dari hukuman pasal pencurian di kuhp. bila uu anti korupsi sering digunakan untuk kejahatan yang semestinya ditangani pasal kuhp, masyarakat akan anti pati pada uu tersebut.

Sabtu, 25 Juni 1994

Di tulisan, "Pencurian Kayu Divonis Korupsi" (TEMPO, 30 April 1994, Hukum) disebutkan, pasal korupsi digunakan untuk vonis pencuri kayu. Ternyata hukumannya percobaan, yakni jauh lebih ringan dari hukuman pasal pencurian di KUHP. Dalam kasus itu, Ketua Majelis Hakim Soeharto mengatakan, terdakwa Nartadianto alias Akang terbukti melakukan kejahatan korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Anti Korupsi (UU No. 3 Tahun 1971). Direktur PT Ekatam...

Berita Lainnya