Tidak menghambat

Undang-undang no.5/1979 tidak menghambat kelancaran roda pemerintah desa di luar jawa sebagaimana yang diungkapkan oleh p3pk ugm yogyakarta. yang penting asal ada keaktifan dari pemerintah desa.

Sabtu, 8 Desember 1990

Tulisan "Menggugat si Nomor Lima" (TEMPO, 3 November 1990, Nasional) menampilkan hasil penelitian Pusat Penelitian Pembangunan Pedesaan dan Kawasan (P3PK) UGM Yogyakarta. Di situ disebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 5/1979 tentang pemerintahan desa tidak efektif untuk di luar Jawa. Lokasi sampel penelitian yang dilakukan di salah satu desa di Jambi itu seolah-olah menunjukkan begitulah kondisi pemerintahan desa di luar Jawa. Sebetulnya, s...

Berita Lainnya