Perlu hukuman yang berat

Nursam bin boher, tertuduh pemerkosa dan pembunuh faizah binti satar divonis mati oleh pengadilan negeri sekayu. vonis tersebut sulit dipertahankan apa bila tertuduh naik banding. perlu hukuman berat.

Sabtu, 3 November 1990

PENGADILAN Negeri Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 29 September lalu telah memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Nursam bin Boher, 31 tahun. Terdakwa telah memperkosa dan menyiksa Faizah binti Satar, seorang guru agama, 19 tahun, hingga tewas. Tapi sayang berita ini luput dari liputan media yang berbobot di Jakarta. Agaknya media massa yang berskala nasional lebih tertarik pada Krisis Teluk dan Bank Duta, ketimbang ke...

Berita Lainnya