Mencari jalan penghalalan riba

Transaksi kredit dengan komoditi uang walau bunganya kecil tetap dikatakan riba. halal dalam keadaan darurat dipertanyakan. umat islam yang memakai jasa bank sistem sekarang sama dengan menyetujui riba.

Sabtu, 4 Agustus 1990

Setelah membaca tulisan M. Dawam Rahardjo (TEMPO, 9 Juni 1990, Kolom) banyak menimbulkan pertanyaan bagi saya, antara lain: Selama ini umat Islam -- termasuk para ulamanya umumnya telah menggunakan jasa bank. Artinya, mereka telah menerima atau membayar bunga bank, dengan alasan "halal dalam keadaan darurat". Inilah pendapat di kalangan ulama yang berpandangan "maju". Yang menjadi pertanyaan saya, di mana letak daruratnya? Apakah hal ini b...

Berita Lainnya