Pencatatan,bukan pengesahan ... pencatatan, bukan pengesahan ...

Tak adanya pencatatan di kantor catatan sipil, tidak mengakibatkan anak yang dilahirkan dalam perkawinan menjadi anak luar kawin. menanggapi tempo, 3 februari 1990, hal.31, berjudul: "anak sah, ...".

Sabtu, 3 Maret 1990

Anak di Luar Kawin: Pencatatan, bukan Pengesahan Perkawinan Saya merasakan ada kekeliruan setelah membaca artikel berjudul "Anak Sah, di Luar Nikah" (TEMPO, 3 Februari 1990, Hukum). Diberitakan bahwa untuk suatu perkawinan tak dicatat, Kantor Catatan Sipil (KCS) tak mengakui perkawinan itu sebagai suatu perkawinan yang sah. Akibatnya, anak hasil perkawinan tadi oleh KCS ditetapkan sebagai anak luar kawin. Demikian juga TEMPO secara kelir...

Berita Lainnya