Kasus marsinah: membahas pendapat prof. muladi

Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang usul prof muladi yang menghendaki peradilan pidana terdakwa pembunuh marsinah dihentikan sementara.

Sabtu, 14 Mei 1994

Dalam tulisan "Mahkamah Agung dan Kasus Marsinah" (TEMPO, 26 Maret, Kolom), Profesor Muladi menghendaki proses peradilan pidana terhadap para terdakwa pembunuhan Marsinah dihentikan dengan menggunakan abolisi. Soalnya, kasus tersebut telah menimbulkan heboh, baik di tingkat nasional maupun internasional. Sehingga, dikhawatirkan akan menimbulkan rekayasa tingkat tinggi. Saya punya pendapat yang berbeda dengan Prof. Muladi. Saya lebih cend...

Berita Lainnya