Kuhp baru: pemegang saham juga dipidana?

Sabtu, 1 Desember 1990

Berita rubrik Hukum (TEMPO, 3 November 1990) menyatakan bahwa KUH-Pidana akan menjadi barang rongsokan karena akan lahir KUH-Pidana baru. Di antara pasal-pasal yang baru akan terdapat pasal yang akan memidana korporasi sebagai subyek hukum. Bahkan pemegang saham tidak luput dari ancaman pidana. Bukankah cukup korporasi secara fiktif dianggap turut serta melakukan pidana dengan pengurus yang nyata-nyata melakukan tindak pidana. Karena kor...

Berita Lainnya