Anomali Ibu Kota Nusantara

Status lembaga Otorita Ibu Kota Negara Nusantara yang mengurus pemerintahan daerah tak sesuai dengan UUD 1945. Seharusnya pemindahan dan pemerintahan terpisah.

Djohermansyah Djohan

Sabtu, 19 Februari 2022

BERSULUH matahari, bergelanggang mata orang banyak. Tampak jelas sekali ada anomali dalam format pemerintahan daerah ibu kota negara (IKN) Nusantara. Tidak sesuai dengan pakem. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutnya sebagai model pemerintahan daerah khusus yang “out of the box”.

Pemerintahan daerah ibu kota Nusantara sesuai dengan Undang-Undang IKN Nomor 3 Tahun 2022 berbentuk pemerintah daerah khusus seti

...

Berita Lainnya