Penghapusan becak, dengarlah ...

Cara Gubernur Wiyogo Atmodarminto menghapus becak dari Jakarta, bertentangan dengan konstitusi: pasal 27 ayat 2 uud 1945, yang mempunyai kedudukan hukum lebih tinggi. Perda 11 tahun 1988 bertentangan.

Sabtu, 24 Februari 1990

DIREKTUR Lembaga Studi Pembangunan Adi Sasono menyatakan bahwa cara Gubernur Wiyogo menghapus becak bertentangan dengan konstitusi (TEMPO, 3 Februari 1990, Laporan Utama). Bila yang dimaksudkan adalah pasal 27 ayat 2: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", maka apa yang dinyatakan Adi Sasono adalah benar. Bukan hanya itu saja. Cara aparat petugas kamtib melakukan penyitaan dan pera...

Berita Lainnya