Denyut Sekarat Jiwa KPK
Jeremy Mulholland (@JeremyJeremypm --Peneliti dalam Bidang Pemasaran Bisnis Internasional sekaligus Indonesianis dari Fakultas Ekonomi La Trobe University, Australia) dan Zainal Arifin Mochtar (@zainalamochtar --Pengajar Ilmu Hukum dan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta)
Tempo
Sabtu, 13 Maret 2021
SEJAK akhir 2019, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, telah mengubah secara mendasar wajah KPK. Ujung tombak pemberantasan korupsi yang dulu tangguh dan independen ini kini menjadi lembaga penegak hukum dengan berlapis-lapis pengawasan internal dan eksternal. Anggota stafnya pun kini berstatus aparatur sipil negara.
Kita tahu proses pembuatan aturan itu dipenuhi kepentingan dan manipulasi poli
...