Kasus dicky: ahli waris boleh memilih
Sabtu, 12 Oktober 1991
Pendapat Murni Rauf, S.H., sungguh menggelitik dan membuat saya mengomentarinya (TEMPO, 6 Juli 1991, Hukum). Pasalnya, menyangkut ganti rugi Rp 811 milyar, yang diidentikannya sebagai utang Dicky seumur hidup kepada negara. Kalau Dicky tak mampu membayarnya, utang itu akan berlanjut sampai ke cicitnya. Pernyataan "cicit" di sini tentunya menyoal kepada suatu keadaan saat Dicky, si debitur, sudah meninggal dan meninggalkan sejumlah ahli w...