Taksiku Sayang, Taksiku Malang

Senin, 28 Maret 2016

Industri transportasi adalah sektor yang teregulasi (regulated industry). Cirinya: ada rezim perizinan yang diamanatkan undang-undang sebagai hambatan untuk masuk (entry barriers) menjadi pemain baru serta pengaturan jasa dan produk sebagai barang publik sebagai komitmen pengikat bagi pebisnis sektor ini dalam perlindungan konsumen (exit barriers).

Itulah lingkungan makro yang menjadi asumsi dasar di sektor transportasi di negara mana pun. Makan

...

Berita Lainnya