Kasus haji thahir: bukan komisi tapi korupsi

Sabtu, 31 Agustus 1991

Komisi, sebagaimana halnya provisi (honorarium makelar), premi (perangsang dalam pencegahan penyelundupan), vakasi (upah panitia ujian negara), dan lain-lain mempunyai arti yuridis karena diatur dalam perundang-undangan. Karena itu, harus dianggap sah atau halal. Nah, bila benar bahwa deposito almarhum Haji Thahir harus berpredikat komisi (karena berasal dari beberapa transaksi antara Pertamina dan pihak ketiga), secara diam-diam, haru...

Berita Lainnya