Non-muslim masuk masjid: mudah-mudahan fatwa itu urung

Sabtu, 10 Agustus 1991

Komisi Fatwa MUI Pusat membolehkan orang nonmuslim masuk masjid. Syaratnya, menutup aurat -- bila wanita tidak dalam keadaan haid -- dan tidak sampai masuk ruang utama masjid. Fatwa itu belum bisa dimasyarakatkan sebelum ada persetujuan Dewan Pimpinan Majelis Ulama (TEMPO, 6 Juli 1991, Agama). Fatwa ini terasa ganjil. Kalau dibunyikan secara pelan-pelan, akan berbunyi: orang non-lslam boleh masuk masjid asalkan masuk Islam. Kenapa demiki...

Berita Lainnya