Aceh, Syariat, Siasat
Senin, 13 Oktober 2014
Reza Idria*
AWAL Oktober lalu, menjelang hengkangnya sejumlah politikus dari parlemen Aceh periode 2009-2014, kita terperanjat membaca draf Qanun Jinayat kembali dilembarkan. Lima tahun sebelumnya, politikus parlemen Aceh (periode 2004-2009) berperangai sama: mereka meninggalkan draf Qanun Jinayat, suatu kode hukum lengkap dengan hukum potong tangan dan rajam. Aturan tersebut tak dapat diberlakukan karena Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh waktu itu,
...