Kasus dicky: pidana dan perdata

Sabtu, 27 Juli 1991

Tulisan "Dicky: Utang Sampai ke Cicit" (TEMPO, 6 Juli 1991, Hukum) tentang vonis bagi Dicky, yang didakwa telah melakukan korupsi Rp 780 milyar, membuat bulu kuduk kita berdiri. Sebab, hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat padanya, di samping pidana 10 tahun penjara, juga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 811 milyar kepada negara. Yang menarik adalah bagaimana cara melunasinya bila Dicky telah tiada. Hal ini men...

Berita Lainnya