Kasus perzinaan: penangkapnya melanggar hukum

Sabtu, 29 Juni 1991

Setelah membaca tulisan "Perzinaan Versi Pengadilan Desa" (TEMPO, 8 Juni 1991, Hukum), saya ingin menanggapinya. Di situ disebutkan dua insan tertangkap basah oleh belasan anak muda desa itu dengan cara mendobrak pintu rumah. Lalu keduanya digiring ke rumah ketua RW kampung setempat. Dalam kasus tersebut, terdapat unsur perbuatan melawan hukum, yakni belasan anak muda desa mendobrak pintu rumah seseorang agar bisa menangkap si penzina. ...

Berita Lainnya