Fatwa mui aceh: perlu dikaji kembali
Sabtu, 15 Juni 1991
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Aceh atas haramnya minuman Green Sands berdasarkan hadis Nabi yang dishahihkan Ibnu Hibban: "Segala sesuatu yang (dalam jumlah) banyak memabukkan, maka yang (dalam jumlah) sedikit adalah haram." Minuman tersebut menurut labelnya mengandung kadar alkohol 1%. Karena alkohol dianggap sebagai unsur yang memabukkan, maka minuman apa saja yang mengandung alkohol, termasuk Green Sands, harus dianggap haram, betapapu...