Hak Beragama dan Tidak Beragama
Senin, 6 Februari 2012
Musdah Mulia*
Miris sekali membaca berita di Tempo beberapa pekan lalu. Seorang pegawai negeri di Kabupaten Dharmasraya, Pulaupunjung, terpaksa diamankan polisi dari amuk massa. Ia tidak melakukan tindak kriminal, tidak mengganggu kebebasan beragama orang lain di sekitarnya. Satu-satunya kesalahannya: ia seorang ateis. Sebenarnya bagaimana bentuk kebebasan beragama atau tidak beragama di negeri ini?
Kebebasan yang satu ini berpangkal pada Ketuh
...