Parsel untuk Pansel

Senin, 27 Juni 2011

Zainal Arifin Mochtar*)

Salah satu perdebatan yang mengisi ruang publik hampir setahun belakangan ini akhirnya terjawab sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya bersabda melalui Putusan Nomor 5/PUU-IX/2011 perihal uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk masa jabatan pimpinan KPK. Isinya secara jelas mengatakan bahwa penafsiran yang benar sebagai maksud dari Undang-Undang KPK tentang masa jabatan dalam kepemimpinan KPK mustahil

...

Berita Lainnya