Berita Pers di Masa Tenang
Senin, 29 Juni 2009
Atmakusumah
KETIKA saya membaca Pasal 47 ayat 5 Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, timbul pertanyaan: apakah para perancang ketentuan hukum ini sudah memikirkannya secara realistis dan rasional? Di situ disebutkan, ”Media massa cetak dan lembaga penyiaran… selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lain