Berita Pers di Masa Tenang

Senin, 29 Juni 2009

Atmakusumah

  • Ketua Badan Pengurus Voice of Human Rights News Centre di Jakarta

    KETIKA saya membaca Pasal 47 ayat 5 Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, timbul pertanyaan: apakah para perancang ketentuan hukum ini sudah memikirkannya secara realistis dan rasional? Di situ disebutkan, ”Media massa cetak dan lembaga penyiaran… selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lain

  • ...

    Berita Lainnya