Hukum, Fatwa, dan Ahmadiyah

Senin, 21 April 2008

Ulil Abshar Abdalla

  • Mahasiswa PhD Universitas Harvard dan peneliti di Freedom Institute Jakarta

    Fatwa harus secara tegas dibedakan dengan hukum. Keduanya tak boleh dicampuradukkan. Fatwa adalah pendapat hukum yang dikeluarkan oleh ulama atau sarjana yang mempunyai keahlian dalam hukum Islam. Orang yang mengeluarkan fatwa disebut mufti. Fatwa sama sekali tak mengikat. Kedudukannya persis seperti pendapat medis yang dikeluarkan dokter. Seorang pa

  • ...

    Berita Lainnya