Soal waris: apakah kuh perdata tidak berlaku lagi?

Sabtu, 16 November 1991

Dalam tulisan "Soal Waris: Masih Ada yang Berpikir pada Pasal 1045" (TEMPO, 9 November 1991, Komentar), Bismar Siregar mengatakan, "Itulah pesan dan fatwa Y.B. Purwaning M. Yanuar." Menurut saya, fatwa (meminjam istilah Bismar Siregar) tidak dapat dibuat oleh seorang Purwaning. Bahkan, pengadilan negeri pun tidak dapat melakukannya. Dalam hal ini, mohon maaf, saya tegaskan bahwa saya tidak pernah berpesan kepada orang-orang muslim yang ber...

Berita Lainnya