Biar ketinggalan tetap perlu

Pemilahan legitasi dan nonlegitasi dalam ruu pelayanan hukum bertujuan agar pemberi jasa pelayanan hukum lebih terspesialisasi dan yang membutuhkan pelayanan hukum memperoleh jaminan hukum.

Sabtu, 14 September 1991

RUU Pelayanan Hukum: Biar Ketinggalan Tetap Perlu Penggodokan dan pembahasan materi tentang RUU Pelayanan Hukum (TEMPO, 31 Agustus 1991) layak disambut gembira. Adanya RUU itu merupakan perwujudan tekad dan sikap Pemerintah untuk membenahi iklim pelayanan hukum di negara kita yang makin hari terkesan makin centang-perenang dan tidak kondusif. Adanya mafia peradilan, pemerasan oleh oknum penasihat hukum, sampai pada masalah organisasi pr...

Berita Lainnya