Ba'asyir dan Hukum 'Arbitrary'

Minggu, 12 Mei 2002

Rudy Satriyo Mukantardjo

  • Doktor hukum pidana di Universitas Indonesia

    K.H. Abu Bakar Ba'asyir agaknya menjadi lakon hukum kontroversi tahun ini. Dulu, tahun 1985, pemimpin Pondok Pesantren Al-Mukmin di Desa Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu divonis sembilan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan Undang-Undang Antisubversi Tahun 1963, ia diputus bersalah karena menolak asas tunggal Pancasila. Tapi vonis kasasi yang telah berkek

  • ...

    Berita Lainnya