Politik Penggajian Para Hakim
Senin, 5 September 2005
Bambang Widjojanto
SECARA kasat mata, sulit membantah ada perubahan dalam penanganan korupsi. Dalam konteks struktur, beberapa organ baru diintroduksi untuk lebih mengembangkan kapasitas kelembagaan di bidang anti-korupsi. Lihat saja pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Ad Hoc Anti-Korupsi, Komisi Yudisial, dan Komisi Kejaksaan dan Kepolisian.