Fatwa green sands: perlu konsistensi dan konsekuensi

Sabtu, 11 Mei 1991

Saat ini, kita membaca di media massa tentang adanya fatwa MUI Aceh yang mengharamkan Green Sands karena mengandung alkohol satu persen. Dalam tulisan "Siapa Mabuk Karena Green Sands" (TEMPO, 27 April 1991, Agama) MUI Aceh mengemukakan dalil dikiaskannya Green Sands kepada khamar, dengan menyitir hadis: "Segala sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka yang sedikitnya adalah haram." Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada MUI Aceh, saya mem...

Berita Lainnya