Pengadilan tata usaha negara: bupati bisa dipidana

Sabtu, 11 Mei 1991

Dibuatnya Undang-Undang No. 5 tahun 1986 adalah untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan pemerintah. Dalam tulisan "Membuldoser Wibawa PUTN" (TEMPO, 27 April 1991, Hukum) Tjokorda Raka Dherana, Bupati Gianyar, Bali, mengatakan "ingin menegakkan peraturan yang berlaku". Hal itu mungkin dapat dibenarkan. Karena, menurut pasal 67 ayat 1 Undang-Undang N0. 5 tahun 1986 itu, adalah "gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakanny...

Berita Lainnya