Kontroversi Pencabutan Pasal 50 UU MK

Senin, 16 Mei 2005

Satya Arinanto

  • Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mantan anggota Tim Ahli Pemerintah dalam penyusunan UU tentang Mahkamah Konstitusi 2003

    BEBERAPA waktu terakhir ini media massa banyak memberitakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji UU terhadap UUD 1945 (judicial review) tanpa batasan waktu, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Seperti diketahui, Pa

  • ...

    Berita Lainnya