Membagi Pekerjaan, Bukan Wewenang

Minggu, 20 Agustus 2000

Bagir Manan *)
*) Guru besar Fakultas Hukum Unpad
*) Rektor Unisba

 

HUBUNGAN wewenang atau hubungan pekerjaan antara presiden dan wakil presiden bukan hanya masalah di Indonesia. Amerika Serikat mengalami hal serupa. Hal ini terjadi karena baik UUD Amerika Serikat maupun UUD RI (UUD 1945) tidak mengatur hal tersebut. Satusatunya kedudukan konstitusional Wakil Presiden Amerika Serikat adalah mengetuai Sidang Senat—tanpa hak suara, ke


...

Berita Lainnya