Undang-undang no. 5/1979: tanggapan untuk ajuddin f. usman

Sabtu, 16 Februari 1991

Dalam tulisan "Undang-Undang No. 5/1979: Tidak Menghambat" (TEMPO, 8 Desember 1990, Komentar), Ajuddin F. Usman mengatakan bahwa peluang yang ada untuk menggali sumber-sumber penerimaan desa terletak pada 1. Keaktifan dan kemauan pemerintah desa untuk menggali sumber-sumber penerimaan desa. 2. Kemauan pemerintah desa untuk mengembalikan sumber-sumber penerimaan desa yang pernah diambil, yang semula memang milik desa. 3. Memberikan tunjanga...

Berita Lainnya