Peninjauan kembali: tergantung pasal 263 ayat (2) kuhap
Sabtu, 16 Februari 1991
Saya ingin mengomentari tulisan "Jurus Baru Pengacara Henry" (TEMPO 5 Januari 1991 Hukum) tentang peninjauan kembali ( herzienning) yang diatur dalam pasal 263 sampai dengan pasal 269 KUHAP. Menurut pasal 263 ayat (2) KUHAP, permintaan peninjauan kembali dapat dilakukan antara lain atas dasar: 1. Bila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, tapi keadaan yang menjadi alasan putusan itu terbukti ternyata te...