Judicial review di luar kasasi

Menurut pasal 31 (3) uu no.14 tahun 1985, pernyataan tidak sahnya suatu peraturan peundang-undangan harus dengan putusan (vonis).

Sabtu, 19 Desember 1992

"JANJI Purwoto dan Amarullah" (TEMPO, 28 November 1992, Hukum) sangat menyengat naluri setiap insan hukum, karena di situ terselip pendapat. Itu pun berdasarkan analisa yang terbatas pada istilah "dapat": iJudicial reviewr bisa juga "tidak melalui kasasi". Analisa tersebut tidak tepat bila kita baca Pasal 31 (3) UU No. 14 Tahun 1985, yang menegaskan bahwa pernyataan tidak sahnya suatu peraturan perundang-undangan harus dengan "putusan" (vonis)...

Berita Lainnya