Masa jabatan presiden: mengapa pasalnya tidak diatur lebih rinci?

Pengaturan pelaksanaan uud 1945 harus konsekwen dan konsisten. tidak ada ketentuan membatasi jabatan presiden. padahal hak anggota dpr memajukan ruu dapat dirinci.

Sabtu, 6 Juni 1992

Menjelang Pemilu 1992 isu pembatasan masa jabatan presiden kembali menggelinding lengkap dengan sikap pro dan kontra. Sejauh menyangkut konstitusi yang berlaku (UUD 1945), memang tidak ada ketentuan yang membatasi berapa kali seseorang boleh menduduki jabatan presiden. Pasal 7 UUD hanya menyebutkan, "Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali." Kalimat di atas dapat diarti...

Berita Lainnya