Rebutan anak: pengaturan anak luar nikah belum tuntas

Sikap dirjen imigrasi dalam kasus margaritha adhitya anak di luar nikah antar dua bangsa sangat bertentangan. pengaturan anak di luar nikah tentang perlindungan hukum & kesejahteraan sosial belum tuntas.

Sabtu, 2 Mei 1992

Sikap Dirjen Imigrasi Roni Sikap Sinuraya dalam kasus Margaritha Aditya, anak luar kawin dua bangsa, Betty dan Di Pinto, sangat ambivalen. Kalau Ditjen Imigrasi mengakui Margaritha (Tata) sebagai warga negara Indonesia berdasarkan Pasal 43 UU No. 1/1974 (tentang perkawinan), mengapa di lain pihak imigrasi mengeluarkan KIMS (Kartu Izin Menetap Sementara) untuk Tata? Di lain pihak, Dubes Italia Michele Martinez dengan sikap nasionalismenya ...

Berita Lainnya