Mahkamah agung:soal hak juditial reviewnya

Mahkamah agung berhak memiliki hak untuk menguji keabsahan undang-undang (judicial review), sebuah hak yang harus dimiliki lembaga yudikatif.

Sabtu, 1 Agustus 1992

Pergantian pucuk pimpinan di Mahkamah Agung (MA) telah mengangkat berbagai permasalahan yang membelenggu keberadaan lembaga tersebut. Salah satu di antaranya adalah hak untuk menguji keabsahan undang-undang (juditial review), sebuah hak yang dianggap harus dimiliki sebuah lembaga judikatif agar dapat menyejajarkan diri dengan lembaga legislatif dan eksekutif. Padahal, aturan yang berlaku sekarang, hanya memberikan hak kepada MA untuk me...

Berita Lainnya