PT. Asuransi Jiwa Pura Nusantara ingkar janji.

Sabtu, 28 Maret 1992

Pada 13 Januari 1992, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui RUU perasuransian menjadi undang-undang. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi nasabah dan pemegang polis asuransi (TEMPO, 25 Januari 1992, Ekonomi & Bisnis). Sebelum lahirnya undang-undang usaha perasuransian, walau tidak diatur secara khusus dan lengkap, tapi secara umum sudah ada pranata hukum yang mengatur: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Kitab ...

Berita Lainnya