Salah menulis KUH Perdata

Sabtu, 28 Maret 1992

Dalam tulisan "Mencari Hukum Komisi Tahir" (TEMPO, 7 Maret 1992, Hukum) Saudara Aries Margono telah mengungkapkan permasalahan dengan begitu lugas. Sayangnya, dalam menuliskan pasal-pasal KUH Perdata, sang penulis tampaknya tidak konsekuen. Pada awalnya, ia menulis dengan benar pasal 1802 KUH Perdata. Namun, pada alenia berikutnya ditulis pasal 1802 KUHP (perdatanya disingkat dengan P saja). Kesalahan serupa juga terdapat pada akhir aleni...

Berita Lainnya