Soal praktek advokat di luar wilayah hukumnya

Sabtu, 11 April 1992

Sehubungan dengan tulisan "Buntut Subversi Insiden Dili" (TEMPO, 21 Maret 1992, Nasional), saya ingin memperjelas tentang aturan praktek advokat di luar wilayah hukumnya sebagai berikut: 1. Surat Mahkamah Agung RI tertanggal 23 Juni 1987 (No. MA/Kumdil/6066/VI/87) yang ditujukan kepada DPP Ikadin, menjelaskan tentang prosedur beracara bagi para advokat yang hendak beracara di luar daerah hukumnya. Maksudnya, di luar daerah hukum Pengadilan T...

Berita Lainnya