Akhirnya kerudung dibolehkan di Akper Semarang

Sabtu, 1 Februari 1992

Kami ingin menjelaskan sehubungan dengan tulisan "Larangan Jilbab di Akper" (TEMPO, 18 Januari 1992, Kontak Pembaca) sebagai berikut: 1. Penggunaan pakaian seragam bagi mahasiswa dam mahasiswi pada pendidikan tenaga kesehatan, baik tingkat menengah maupun tinggi, diatur oleh Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 38/Kep/Diknakes/IV/1988 pada 21 April 1988. 2. Namun, mengingat fenomena yang berkembang di berbagai institusi pendidikan sekar...

Berita Lainnya