Kawin campur: sebaiknya merujuk aturan agama

Sabtu, 15 Februari 1992

Beberapa waktu lalu, Menteri Agama Munawir Sjadzali "menawarkan" perlunya negara mengatur ketentuan mengenai hukum perkawinan antaragama. Tawaran itu dikemukakan dengan alasan adanya kekosongan bidang hukum yang menyangkut soal itu (TEMPO, 25 Januari 1992, Agama). Barangkali kita semua sepakat bahwa pendapat itu boleh-boleh saja sepanjang tak merancukan kekosongan bidang hukum yang dimaksud Bapak Munawir dengan ketentuan- ketentuan mut...

Berita Lainnya