Hidup Pemda DKI

Sabtu, 25 April 1992

Bukan main, dalam waktu kurang dari 16 hari, DKI Jakarta membuat kejutan-kejutan dengan berita besarnya. Pertama, penyelesaian atau pengurusan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dapat diselesaikan hanya dalam waktu 24 jam. Kedua, KTP untuk penduduk yang berumur 60 tahun ke atas diberikan untuk jangka waktu seumur hidup. Ini berita besar. Karena hal-hal semacam ini langka dan belum pernah terjadi di tanah air tercinta ini. Mudah-mudahan teka...

Berita Lainnya