Royalti vs pencabutan izin usaha

Sabtu, 17 Oktober 1992

Dalam salah satu program TPI, 25 September 1992, diberitakan bahwa untuk meningkatkan kesadaran membayar royalti pada para pengusaha tempat hiburan di DKI Jakarta, para pencipta, dalam hal ini diwakili oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), telah mengupayakan, antara lain melibatkan Dinas Pariwisata untuk menerapkan sanksi atau "upaya paksa" berupa penundaan izin usaha. Atau, lebih ekstrem lagi, berupa "pencabutan izin usaha" para penun...

Berita Lainnya