Surat terbuka untuk Menteri Agraria

Sabtu, 19 Maret 1994

Banyak kasus penyerobotan tanah. Untuk ini, Undang-Undang No. 51 Prp 1960 telah memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengambil tindakan dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Itu dilakukan dengan cara memperhatikan rencana peruntukan dan penggunaan tanah. Dalam masalah ini, pemerintah daerah dapat memerintahkan kepada si penyerobot agar mengosongkan tanah yang diserobotnya. Itu dengan memberikan tenggang waktu kepada s...

Berita Lainnya