Pukat harimau masih beroperasi

Sabtu, 26 September 1992

DAPAT dikatakan bahwa larangan beroperasinya pukat-pukat harimau di perairan Nusantara tidak bermakna apa-apa bagi para punggawa yang bermodal tebal di Kalimantan Timur, khususnya di Kecamatan Samboja, Kutai. Soalnya, di perairan Semboja ini pukat-pukat harimau masih leluasa melaut tanpa menghiraukan larangan-larangan yang dituangkan dalam Keppres Nomor 39 Tahun 1980. Anehnya, semua kegiatan yang melanggar hukum itu berlangsung di depan...

Berita Lainnya