Polisi menunggu Perda

Sabtu, 13 Juni 1992

Kini telah banyak pelanggar KPP yang ditindak polisi. Konon, polisi menunda mengajukan perkara itu ke pengadilan. Tidak jelas apa alasan penundaan tersebut. Jika penundaan itu dikaitkan dengan pertimbangan menunggu Perda maka tindakan itu sia-sia. Sebab Perda yang ditunggu itu tak mungkin berlaku surut. Untuk mangatasi masalah ini mengapa polisi tidak menggunakan Pasal 8 ayat 2 a dari PPL. Pasal itu telah tercantum dalam kartu tilang. Ja...

Berita Lainnya