Tentang cekal penunggak kredit

Sabtu, 7 Agustus 1993

Ada yang perlu ditanggapi dalam tulisan Max Junus Lamuda, S.H. (TEMPO, 17 Juli, Komentar). 1. Barangkali Peraturan Menteri Kehakiman yang dimaksud Max Junus Lamuda pada alinea terakhir adalah Peraturan Menteri Kehakiman Tahun 1981 Tanggal 10 November. Kalau berdasarkan itu, memang tulisan Max hampir semuanya benar. Tapi perlu diketahui, peraturan Menteri Kehakiman itu telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Menteri Kehakiman Tah...

Berita Lainnya